Pansus Hak Angket KPK

Kastara.id, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan hak angket DPR ini subyek dan obyeknya adalah KPK. Maka kesimpulan dan rekomendasi angket hanya ditujukan kepada KPK. Tidak ada urusannya dengan pemerintah. Apalagi dengan Presiden RI.

“Terkait soal penyadapan, di dalam laporan pansus hak angket KPK itu, sama sekali tidak menyinggung soal RUU Penyadapan dalam rekomendasinya, dan dijamin tak lemahkan KPK,” tegas politisi Golkar itu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (5/2).

Masalah penyadapan itu kata Bamsoet sudah menjadi domain Komisi III DPR RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang. Dan, itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh UU.

Dengan demikian menurut Bamsoet, kesimpulan dan rekomendasi hak angket KPK itu dijamin tidak akan melemahkan KPK.

“Rekomendasi itu justru akan menguatkan KPK karena salah satunya adalah DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK khususnya di bidang pencegahan melalui upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyatakat agar perilaku korup yang makin masif ini bisa dikurangi,” ujarnya.

Karena itu, tidak ada yang namanya DPR maupun presiden ataupun pemerintah, ikut campur dalam pembetukan dewan pengawas yang direkomendasikan DPR kepada KPK. “Itu semua diserahkan sepenuhnya pada KPK untuk melaksanakannya atau tidak. Yang pasti, kerja pansus kan harus ada kesimpulannya. Dan, ujungnya ya, kesimpulan dan rekomendasi itu,” tambah Bamsoet.

Bamsoet berharap penyelesaian pansus hak angket KPK ini bisa berakhir soft landing, dan makin mendekatkan hubungan DPR dengan KPK. “Karena sesungguhnya merupakan tanggung jawab bersama. Yaitu melayani dan mensejahterakan masyarakat, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi melalui kewenangan masing-masing yang diberikan oleh UU,” jelas Bamsoet lagi.

Apalagi masa periodesasi pimpinan KPK dan kami di DPR saat ini hampir bersamaan juga akan berakhir pada akhir tahun 2019. “Jadi, saya sangat berharap bisa sama-sama meninggalkan UU yang membanggakan. Baik bagi DPR maupun bagi KPK,” ungkapnya.

Ditambah lagi, kata Bamsoet, pada periode 2019–2024 sebagian tak lagi menjadi anggota DPR 2019-2024 karena tidak terpilih lagi. “Tapi hubungan dan komunikasi antara dua lembaga ini, yaitu KPK dan DPR akan tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (danu)