BNN

Kastara.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan lima institusi yang berasal dari berbagai latar belakang.

Dalam keterangannya (24/2), Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, Institusi pertama adalah Persatuan Artis Film Indonesia 1956 (PARFI).

“Bersama BNN, PARFI sepakat untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, terutama di kalangan artis yang tergabung dalam keanggotaan PARFI,” kata Buwas.

Selain itu, pihak PARFI juga sepakat untuk membentuk relawan anti narkotika dan melakukan deteksi dini terhadap lingkungannya dengan menggelar tes urine bagi seluruh anggota PARFI. Kerja sama yang kedua adalah antara BNN dengan Konsolidasi Pemilik Satwa Indonesia (KAKI).

Bersamaan dengan diresmikannya Fasilitas Unit Deteksi K9, BNN menggandeng KAKI sebagai salah satu komunitas yang aktif bergerak dibidang kecintaan terhadap satwa untuk berpartisipasi mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungannya

Selain kerja sama di bidang P4GN, BNN sepakat untuk menyerahkan anjing pelacak yang sudah tidak lagi ikut dalam kesatuan K9 untuk kemudian dirawat dan diadopsi oleh anggota yang tergabung dalam komunitas KAKI. Berikutnya adalah kerja sama antara BNN dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Tingginya angka penyalahgunaan narkotika pada usia anak-anak, mendorong KAPI untuk turut berpartisipasi dalam upaya P4GN. Hal tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang disepakati antara BNN dan KPAI. Salah satu ruang lingkup kerja sama yang disepakati adalah mediasi dan pengawasan pihak KPAI dalam penanganan anak yang ketergantungan narkotika untuk diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor.

Keempat adalah penandatanganan MoU antara BNN dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara). Pemprov Kaltara berkomitmen untuk berdampingan bersama BNN memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltara. Hal ini diperkuat dengan ditandatanganinya MoU antara BNN dengan Pemprov Kaltara.

Dalam MoU tersebut, Pemprov Kaltara sepakat untuk memfasilitasi pembangunan kantor BNNP dengan memberikan lahan kepada BNN Provinsi Kaltra. Terakhir adalah kerja sama antara BNN dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Sebagai salah satu lembaga pendidikan terbesar di Indonesia, IPB turut mengambil peran dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia. Melalui MoU ini, IPB sepakat untuk membantu BNN dalam melakukan pengembangan konservasi wilayah kultivasi tanaman narkotika dan pemberdayaan masyarakat perdesaan dalam Program Nasional Alternatif Development.

Hal lain yang disepakati adalah kerja sama di bidang penelitian pengembangan, dan pengkajian di bidang narkotika untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, inovasi, teknologi, dan pelayanan kesehatan. Terkait fasilitas Unit Deteksi K9 milik BNN, IPB sepakat untuk memberi dukungan berupa upaya pengembangbiakan, pelatihan manajemen kesehatan dan kesejahteraan hewan, serta perawatan bagi satwa anjing pelacak narkotika milik BNN.

Penandatanganan MoU ini merupakan bukti nyata partisipasi beragam elemen bangsa untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Kelima institusi ini juga sepakat untuk membantu BNN dalam menyebarkan informasi bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Dengan begitu jumlah masyarakat yang teredukasi bahaya penyalahgunaan narkotika dapat semakin meluas. (nad)