KPU

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan putusan memenuhi syarat (MS), atau tidak memenuhi syarat (TMS) partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 telah sesuai dengan regulasi.

“Tapi ingat bahwa sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP ini tentang etik, bukan sidang tentang kebijakan yang dikeluarkan KPU, jadi tidak mengusik tentang keputusan-keputusannya,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangannya, Kamis (15/3).

Arief menegaskan, sidang DKPP hanya melihat ada tidaknya pelanggaran etik yang terjadi di dalamnya. “Bukan kebijakan salah atau tidak, bukan soal TMS atau MS,” ungkapnya.

Dia mengharapkan semua pihak memahami proses persidangan di DKPP ini, agar sidang berjalan sesuai dengan tujuan untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran.

“Jadi sebenarnya pertanyaan dan jawaban mengarah apakah kebijakan yang dibuat ada etik yang dilanggar atau tidak,” tambahnya.

Sebelumnya, Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Partai Republik mempersoalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka sebagai peserta pemilu 2019. (npm)