BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat mengejutkan. Pasalnya kenaikan yang direncanakan berlaku sejak 1 Januari 2020 itu mencapai 100 persen. Fadli menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat membebani rakyat.

Melalui akun twitternya, @fadlizon, Fadli menyebut BPJS Kesehatan tidak lagi berfungsi sebagai Jaminan Kesehatan Nasional. Menurut Kepala Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini, BPJS Kesehatan kini sama seperti perusahaan asuransi biasa yang dimonopoli negara. BPJS Kesehatan tidak lagi menjadi ‘obamacare’ yang melindungi dan berpihak kepada rakyat kurang mampu.

Selain itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menunjukkan negara telah memaksa rakyat. Padahal seharusnya negara memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyat. Pasalnya pelayanan kesehatan yang baik dan layak adalah hal yang lumrah bagi warga negara.

Fadli juga menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat merusak partisipasi rakyat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terlebih jika iuran yang dikenakan terlalu tinggi dan di luar jangkauan masyarakat.

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto meminta masyarakat memaklumi keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Terawan menyebut keputusan ini semata-mata demi mengatasi defisit keungan yang menimpa BPJS Kesehatan.

Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini menegaskan, pemerintah tidak melepas tanggung jawab kepada masyarakat. Pasalnya pemerintah telah mengucurkan dana Rp 9,7 triliun bagi peserta BPJS Kesehatan dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Saat berbicara di Gedung DPR/MPR, Jakarta (5/11), Terawan mengatakan bahwa pemerintah juga memahami beban yang dirasakan masyarakat. Itulah sebabnya pemerintah mengucurkan dana bagi rakyat tidak mampu peserta BPJS Kesehatan kategori PBI. (rya)