RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP)

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan, target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada akhir tahun 2020 atau paling lambat awal tahun 2021. Karena, perundangan ini dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh jaminan hukum dalam berselancar di dunia maya.

“Selesai akhir 2020 atau paling lambat 2021 awal. Kita usahakan karena memang sangat sangat penting dan sangat urgent pengguna di Indonesia sebanyak ini harus dilindungi,” ujar Abdul Kadir Karding di Seminar Daring PDP: Jejak Digital Dalam Dunia Maya, Senin (10/8).

Adanya perundangan ini, lanjut Abdul, akan membuat pengguna ruang digital dalam negeri dapat terindungi dari ancaman kejahatan siber yang rawan terjadi. Apalagi, di tengah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masyarakat Indonesia sangat bergantung dengan ruang digital untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Prinsipnya, bagaimana melindungi warga negara dari akibat-akibat negatif dari mereka yang berselancar di ruang digital,” imbuhnya.

Saat ini proses pembahasan rancangan perundangan tersebut telah sampai pada meminta pendapat para pemangku kepentingan yang berkaitan ruang digital. Hasil pendapat itu, akan menjadi masukan para anggota dewan dalam merumuskan perundangan PDP yang sesuai dengan kondisi tanah air.

Memang masih memerlukan waktu dalam mengumpulkan berbagai klausul dalam perundangan ini. Mengingat banyak pasal yang berkaitan dengan perlindungan data yang harus dimasukkan ke dalamnya, sehingga para pengguna ruang digital dapat dipenuhi jaminan hukumnya.

“Kita berusaha untuk mengatur sedetil mungkin. Dan sebaik mungkin tentang jejak digital ini mulai dari regulasi yang terkait dengan apa dampaknya,” imbuhnya. (rso)