Aturan Baru Dokumen Kependudukan Minimal Nama Terdiri Dua Kata
Kastara.ID, Depok – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama dalam Kependudukan, yang baru-baru ini ditetapkan mengatur larangan pemberian nama hanya satu suku kata. Pada…