BPPD

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).

“Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan, dan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi,  lembaga penelitian, dan DPR secara mendalam,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam keterangannya, Rabu (7/2).

Menurut Mendagri, pihaknya akan meminta masukan dulu dari akademisi, dan peneliti yang akan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD).

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, kalau masih ada kekurangan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, pihaknya terbuka menerima masukan.

“Jadi mungkin kekurangan dalam Permendagri itu, ukuran-ukuran dampak negatif belum ada. Kalau memang itu masukan yang positif, ya kita bisa akomodir itu,” tegasnya.

Soedarmo menilai, memang harus ada ukuran-ukuran soal dampak negatif. “Enggak apa-apa. Ini kan sifatnya bukan baku. Kan masih bisa direvisi,” tambahnya. (npm)