Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Arogansi Pemerintah Diperlihatkan Secara Vulgar
Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah secara resmi mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) melakukan rangkap jabatan. Hal ini setelah pemerintah melakukan reviai terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta…