Headline

Gara-gara RKUHP Bisa Antarkan Korban Perkosaan ke Penjara

Kastara.ID, Jakarta – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan ditetapkan 24 September 2019 nanti berpotensi menjerat korban perkosaan yang melakukan aborsi.

Diklaim sudah akan rampung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku RKUHP masih jauh dari sempurna.

The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menjelaskan, beberapa pasal yang berpotensi membuka ruang diskriminasi bagi para perempuan, seperti menjerat korban perkosaan yang melakukan aborsi.

Rancangan RKUHP tertanggal 28 Agustus 2019 Pasal 470, ini mencantumkan bahwa “setiap perempuan yang menggugurkan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan kandungannya dapat dipidana maksimal empat tahun.”

Bahkan dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan pengecualian bagi korban perkosaan maupun alasan medis. Meski begitu, peraturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan tahun 2009.

Namun apa jadinya jika dalam RKUHP tidak dijelaskan secara eksplisit bisa menjadi salah tafsir bahkan merugikan korban yang semestinya dilindungi oleh negara.

Teuku Taufiqulhadi, selaku Anggota Komisi III DPR RI mengatakan bahwa pasal tersebut akan masih ditambahkan pengecualian nantinya jika ada kondisi darurat medis untuk melakukan aborsi.

Akan tetapi, pengecualian tidak berlaku bagi korban perkosaan. Hal ini karena dalam konteks Islam ketika itu sudah 40 hari itu tidak boleh digugurkan lagi.

Sementara itu, Maidina Rahmawati seorang Peneliti ICJR, mengatakan bahwa RKUHP yang jika disahkan akan menggantikan KUHP warisan pemerintahan Hindia Belanda 100 tahun yang lalu, seharusnya membawa kebaruan dalam hukum pidana di Indonesia. Semestinya mengevaluasi hukum saat ini.

Batasan waktu 40 hari usia janin juga menjadi sorotan, apakah cukup enam minggu untuk memberikan perlindungan bagi korban perkosaan. Sebab tak jarang korban perkosaan tidak tahu bahwa dirinya hamil.

Jika peraturan ini dilanggengkan, maka beban korban akan bertambah. Negara bahkan tidak menyediakan bantuan hukum atau psikologis bagi korban perkosaan, apalagi menawarkan bantuan untuk merawat bayi itu. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…