ExxonMobil
Kastara.id, Jakarta – DPD RI berharap perusahaan minyak dan gas, ExxonMobil Indonesia dalam waktu 30 hari ke depan dapat memberikan kompensasi kepada eks-karyawan kontraknya yang diberhentikan sejak tahun 2003. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dengan ExxonMobil Indonesia di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Rabu (7/2).
Rapat yang dipimpin oleh Novita Anakotta, selaku Wakil Ketua BAP merupakan tindak lanjut pertemuan di Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2016 silam. Pengadu yang berjumlah kurang lebih 767 orang mengajukan beberapa tuntutan hak, di antaranya uang jasa kerja/penghargaan masa kerja, sisa pesangon karyawan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta uang perumahan semasa karyawan bekerja.
“Tuntutan yang diminta sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Novita.
Selain itu, Senator asal Aceh Ghazali Abbas Adan menyampaikan DPD RI sangat berharap pada ExxonMobil Indonesia untuk dapat meringankan beban 700-an eks-karyawan kontrak yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih 20 tahun.
“Mereka orang lemah semuanya. Jadi harapan kami kepada ExxonMobil untuk memberikan kesejahteraan kepada orang-orang lemah itu. Terserahlah bagaimana pun bentuk kerahiman itu,” ujarnya.
Anggota BAP DPD RI lainnya, Charles Simaremare menambahkan, DPD RI menyadari bahwa posisi eks-karyawan kontrak tersebut tidak kuat karena tidak memiliki bukti tertulis perihal kontrak kerja sebagai karyawan outsourcing. Sementara kunci utama untuk melakukan tuntutan kepada perusahaan ExxonMobil Indonesia adalah adanya bukti dalam bentuk Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Berdasarkan bukti tersebut akan dengan mudah diketahui hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ini mau dibawa ke forum mana pun, susah,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, tidak ada salahnya memberikan perhatian kepada eks-karyawan kontraknya. “Kami mengetuk pintu hati pimpinan ExxonMobil Indonesia untuk memberikan sekecil apa pun perhatian itu tapi ada wujud nyatanya,” ucap Senator asal Papua itu.
Sementara itu, Senator asal Jawa Barat Ayi Hambali memberikan masukan untuk dapat mengakomodir tuntutan eks-karyawan kontrak tersebut dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) melalui pembentukan kelompok usaha binaan.
“Kalau seandainya ExxonMobile berniat memberikan kewajiban kepada mereka, namun ada masalah sistem yang tidak bisa dilanggar dalam keuangan, perusahaan dapat memberikan binaan terhadap sebuah kelompok usaha. Dengan demikian bapak ibu bisa menolong tapi juga tidak salah karena dana keluar dalam bentuk CSR,” ucapnya.
Sementara itu, pihak ExxonMobil Indonesia yang diwakili oleh Aryoko Dwinanto mengatakan akan menyampaikan hasil pertemuan RDP hari ini kepada pimpinan ExxonMobil Indonesia.
“Kami minta maaf karena kami tidak memiliki mandat untuk memberikan jawaban apakah kami bisa memberikan kompensasi atau tidak. Tapi kami akan menyampaikan kepada pimpinan kami untuk dapat mempertimbangkan adanya kompensasi tersebut,” terang Aryoko.
Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan hasil keputusan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. (npm)