Djoko Sugiarto Tjandra

Kastara.ID, Jakarta – DPR RI telah mengesahkan perubahan Undang Undang Kejaksaan dengan menambah sejumlah kewenangan baru jaksa. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengapresiasi pengesahan RUU Kejaksaan itu.

Terdapat sejumlah perubahan dalam UU ini seperti menambah kewenangan jaksa mulai dari dibolehkan menyadap hingga pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

“Semoga perubahan undang-undang mampu memulihkan dan menjaga marwah Kejaksaan yang kita cintai,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (8/12).

Burhanuddin juga turut mengapresiasi pegawai Kejaksaan yang telah berusaha untuk mengawal hingga dapat disahkannya Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Dia berharap UU yang baru disahkan ini akan memperkuat institusi maupun kewenangan jaksa.

“Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini saya harapkan akan memperkuat kedudukan institusi, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan,” tuturnya.

“Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita. Jangan sampai kita terpaku dengan satu kewenangan semata yaitu penuntutan sementara kewenangan-kewenangan lainnya kita abaikan,” pesannya.

Berikut sejumlah poin yang diatur dalam UU Kejaksaan yang baru ini antara lain:

1. Kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini semakin mempertegas penerapan asas single prosecution system bahwa kewenangan penuntutan harus tunggal. Sebelum adanya Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, ketentuan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di NKRI hanya tercantum dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Akan ada banyak hal dan kajian yang dapat kita lakukan melalui penegasan kedudukan Jaksa Agung ini.

2. Jaksa Agung berwenang menerapkan penggunaan denda damai hanya diperuntukan tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana ekonomi lainnya. Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

3. Kedudukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana militer (JAM Pidmil).
Dengan dicantumkannya JAM Pidmil pada Undang-Undang Kejaksaan akan semakin memperkuat kedudukan JAM Pidmil. “Saya harap JAM Pidmil dapat segera menorehkan prestasi dalam penyelesaian perkara-perkara koneksitas,” kata Burhanuddin.

4. Arah penegakan hukum yang lebih mengedepankan keadilan restoratif.
Kebijakan hukum pidana Indonesia telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif. Melalui Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif sebagai salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan serta kebijakan leniensi.

Prinsip keadilan hukum akan selalu menjadi hal yang utama dalam setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan cara menimbang antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, serta menyeimbangkan yang tersirat dan tersurat berdasarkan Hati Nurani.

“Saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam Hati Nurani,” kata Burhanuddin.

5. Kewenangan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Melalui undang-undang ini, Kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan. Penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan saja, melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.

“Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi. Di samping itu, kita akan menambah satu pusat lagi yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan,” ujarnya.

6. Pengembangan kesehatan yustisial.
Permasalahan kesehatan rohani dan jasmani tersangka atau terdakwa sering dijadikan alibi untuk menunda proses penegakan hukum. Hal ini menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menunda-nunda pemeriksaan.

Oleh karena itu, Kejaksaan wajib menyelenggarakan kesehatan yustisial dalam bentuk pembangunan atau tata kelola rumah sakit Adhyaksa yang dapat mendukung penegakan hukum secara efektif dan efisien.

7. Kewenangan dalam pemulihan aset.
Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Keberadaan Pusat Pemulihan Aset memiliki legitimasi yang kuat melalui undang-undang ini. (ant)