Kastara.ID, Jakarta – Hari pertama penerapan perluasan aturan ganjil genap di Jl Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (9/9), berhasil menindak 40 pelanggar.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah (Satlantaswil) Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo menerangkan, perluasan ganjil genap ini diterapkan dalam dua shif yakni Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.

“Puluhan petugas kita siagakan di lokasi saat pemberlakuan sistem ganjil genap. Mulai hari ini kita kenakan sanksi tilang. Hingga pukul 08.45, tadi sudah 40 kendaraan roda empat yang melanggar,” tegasnya, Senin (9/9).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengatakan, ruas Jalan Gunung Sahari diterapkan perluasan sistem ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dijelaskan Benhard, di wilayah Jakarta Utara, lokasi yang diterapkan sistem ganjil genap hanyalah Jl Gunung Sahari sejauh kurang lebih dua kilometer. Tepatnya, mulai dari TL (Trafict Light) Bintang Mas sampai dengan perbatasan Jakarta Pusat yakni rel kereta.

“Hari ini kami bersama aparat kepolisian, TNI, hingga Samsat hadir di sini untuk memantau sekaligus melakukan penindakan terhadap pelanggar,” tandasnya.