Pelabuhan Merak

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Pelabuhan Merak, Banten dan Bakauheni, Lampung. Kebijakan ini akan berlangsung selama Lebaran sejak 30 Mei hingga 2 Juni 2019.

Budi mengatakan, kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni saat arus mudik dan balik Lebaran. Pasalnya selama ini selalu terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan Merak dan Bakauheni.

Budi menambahkan, nantinya mobil dengan plat nomor genap diperbolehkan masuk pelabuhan Merak pada 30 Mei 2019 mulai pukul 20.00 WIB hingga 31 Mei 2019 pukul 08.00 WIB. Demikian seterusnya hingga 3 Juni 2019 pukul 08.00 WIB. Hal serupa berlaku di pelabuhan Bakauheni pada 7 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 8 Juni 2019 pukul 08.00 WIB. Dan seterusnya hingga 10 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

Kemenhub juga meminta PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) segera melakukan sosialisasi terkait e-ticketing dan pembayaran nontunai. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2018. Selain itu Kemenhub juga meminta PT ASDP Indonesia Ferry menyediakan shuttle bus.

Diperkirakan pada puncak arus Lebaran 2019, jumlah kendaraan roda empat akan mengalami kenaikan sebanyak 18.812 unit atau 15 persen dibandingkan arus mudik 2018. (rya)