Pemilu 2019

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid menolak tuduhan telah menggelembungkan suara pasangan Jokowi–Ma’ruf Amin hingga 20 juta. Tuduhan yang dilontarkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandiaga itu terungkap dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pramono menilai tuduhan tersebut aneh. Pasalnya selama proses rekapitulasi pihak BPN tidak pernah mengajukan keberatan. Pramono balik bertanya, mengapa keberatan baru disampaikan sekarang dan bukan saat proses rekapitulasi dilakukan.

Terlebih proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang sejak dari tingkat kecamatan hingga nasional. Kalaupun ada keberatan, Pramono menyebut hanya dari saksi dan bukan tentang perolehan suara. Selain itu keberatan hanya terkait jumlah pemilih.

Meski demikian, Pramono menghormati tuduhan tersebut. Pasalnya hal itu merupakan hak pihak BPN sebagai penggugat pada persidangan di MK. Itulah sebabnya KPU dalam persidangan nantinya KPU akan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan telah terjadi pengerusan dan penggelembungan suara. Bambang menyebut, berdasarkan perhitungan Tim IT internal BPN, suara pasangan nomor urut 02 tergerus sebanyak 2,5 juta. Sedangkan suara pasangan nomor urut 02 justru menggelembung sebanyak 20 juta suara.

Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (14/6) Bambang menyatakan seharusnya perolehan suara pasangan Jokowi–Ma’ruf Amin sebesar 62.886.362 atau 48 persen. Sedangkan suara pasangan Prabowo–Sandiaga sebanyak 71.247.792 atau 52 persen. (rya)