Omnibus Law Rencana Undang-Undang Cipta Kerja

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengatakan pemerintah bakal menghapus aturan batas kintrak kerja. Akibatnya pekerja bakal menjadi karyawan kontrak selamanya. Pasalnya pemerintah membuka peluang pengusaha mengontrak pengusaha tanpa batas waktu.

Saat memberikan keterangan (14/2), Kahar menjelaskan, Omnibus Law Rencana Undang-Undang Cipta Kerja akan menghapus pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal UU tersebut mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang hanya boleh dilakukan selama dua tahun. Perpanjangan PKWT hanya boleh dilakukan satu kali selama satu tahun.

Kahar menambahkan, jika aturan tersebut dihapus, pekerja akan dikontrak selamanya. Pekerja kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap. Jika RUU Cipta Kerja disahkan, pengusaha cenderung mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak kerja. Akibatnya hak-hak sebagai karyawan tetap bakal hilang. Kalau pekerja diberhentikan tidak akan mendapatkan pesangon.

Dalam UU 13/2003 karyawan kontrak hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu saja. Namun dengan adanya omnibus law, semua pekerjaan bisa diterapkan sistem kontrak. Kahar menegaskan kapastian kerja karyawan bakal hilang.

Sementara Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penghapusan aturan batas kontrak kerja justru untuk melindungi pekerja. Terutama yang pekerjaannya bersifat sementara dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun. Hal ini terutama bagi pekerja sektor digital.

Saat memberikan keterangan (14/2), politisi PKB ini mengungkapkan bahwa pemerintah juga ingin menciptakan keadilan antara karyawan PKWT dengan keryawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Aturan dalam omnibus law, menurut Ida, juga memungkinkan pekerja bisa menentukam sampai kapan masa kerja atau perjanjian dengan pengusaha usai. (ant)