Pasal Penghinaan Disebut Tak Relevan dalam RKKUHP
Kastara.ID, Jakarta – Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tidak perlu diatur dalam Racangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu diutarakan M Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas…