Kapal Asing Diizinkan Berlayar dengan Syarat Seperti Disebut di UU Ciptaker
Kastara.ID, Jakarta – UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memperbolehkan kapal asing melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia. Ketentuan baru itu tertuang dalam pasal selipan baru, yakni Pasal 14A…