Pembatasan Tempat Duduk Penumpang KAJJ dan KA Lokal Diberlakukan
Kastara.ID, Jakarta – Pihak Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA Jarak Jauh (KAJJ) dan 70 persen untuk KA Lokal. Pembatasan tersebut bertujuan…