PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru Delapan Hari
Kastara.ID, Jakarta – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 diantisipasi oleh pemerintah, demi menjaga masyarakat tetap sehat, tidak terpapar Covid-19. Secara resmi pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Level 3 saat…